JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II yang sebelumnya dibuka 12-20 Mei 2020, kini diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Abdullah Saman. Kata dia hal tersebut sudah diputuskan pusat.
Seperti rekapitulasi pelunasan jamaah haji reguler tahap 2 dari kuota total 245 yang sudah melunasi ada 73 orang. "Yang belum lunas untuk kuota utama ini ada 172 Jamaah Calon Haji (JCH)," katanya.
Lalu, rekapitulasi selanjutnya untuk pembimbing KBIHU tahap 2 dari 2 orang semua sudah melakukan pelunasan. Kemudian, untuk rekapitulasi pelunasan petugas haji daerah dari kuota total 20 orang semua juga sudah melakukan pelunasan.
Kemudian, untuk rekapitulasi pelunasan jamaah haji cadangan reguler tahap 2 dari 258 orang, yang sudah lunas sebanyak 142. "Atau ada 116 orang yang belum melakukan pelunasan," terang Saman.
Terakhir rekapitulasi pelunasan jamaah haji cadangan prioritas lansia sebanyak 29 orang dan yang sudah melakukan pelunasan ada 14 orang, dan yang belum melakukan pelunasan sebanyak 15 orang.
"Total dari kuota rekapitulasi pelunasan tahap 2 kuota total 554, baru lunas 231 dan ada 323 atau 58 persen yang belum melaku pelunasan," sampai Saman. (aba)
