iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi mengeluarkan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana (Napi). Setidaknya ada 2.239 napi yang mendapatkan remisi, 2 diantara langsung dibebaskan.

Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusup mengatakan, dua orang yang dibebaskan tersebut berasal dari Lapas Kelas IIB Bangko dan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. Kedua orang tersebut terjerat kasus pelecehan seksual pada anak.

"Karena masa tahanannya tinggal sebentar lagi, jadi saat mereka mendapatkan remisi langsung bebas," sampainya Selasa (26/5).

Selanjutnya untuk narapidana yang langsung dibebaskan di Lapas Bangko tersebut mendapatkan asimilasi selama 15 hari, kemudian untuk Lapas di Kuala Tungkal sebanyak 45 hari.

Kemudian, dari 2.239 napi yang mendapat remisi ini sebagian dari mereka merupakan orang yang telah mendapatkan asimilasi atau yang dirumahkan karena Covid-19 atau virus Corona sebanyak 880 narapidana.

Selebihnya, diterangkan Agus untuk mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri harus memiliki perilaku baik dan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh narapidana. "Semoga dengan ini mereka bisa menjadi lebih baik lagi," sebutnya. (aba)


Berita Terkait



add images