iklan Kasus Ganja 25,8 Kg di Jambi Segera Disidang
Kasus Ganja 25,8 Kg di Jambi Segera Disidang (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih ingat dengan empat orang tersangka  penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 25,8 Kg? Mereka yakni MR, Rendi  yang merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, Bima warga kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, dan seorang napi lapas Jambi bernama Rio.

Sejauh ini penyidik Satnarkoba Polresta Jambi telah melimpahkan berkas tahap dua atas nama MR ke Pengadilan Negari Jambi beberapa waktu lalu. Dengan begitu penyidik tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan.

“MR  ini masih di bawah umur, jadi sidangnya kita pisahkan dengan orang yang dewasa. Untuk yang dewasa akan ada dalam satu berkas perkara,” kata kasar Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander, Kamis (18/5).

George Alexander menambahkan, jika pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti ke pengadilan, namun untuk tersangka sendiri masih di tahan di Mapolresta Jambi.

 “Sekarang masih suasana corona tersangka masih ada di Polresta, karena Lapas tidak menerima tahanan baru, jadi sidangnya nanti dari Polresta kan masih berbasis sidang online,” akunya.

Sebelumnya Dari hasil pemeriksaan sementara Rio merupakan pengendali dan pemodal peredaran Narkoba jenis Ganja Sebarat 25,8 kg Dari Medan dan direncanankan akan di edarkan di pulau Jawa, dia ditetapkan sebagai tersangka Sejak 25 April lalu.

Dari beberapa bukti yang di miliki oleh Satrenarkoba Polresta Jambi Rio terbukti Mengendalikan peredaran Narkoba jenis Ganja Seberat 25,8 Kg dari balik jeruji besi.(scn)


Berita Terkait



add images