iklan
(Andri / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Inspektorat daerah membuka posko pengaduan masalah penyaluran Jaring Pengamanan Sosial (JPS). Cara lapornya salah satunya melalui oesan WhatsApp pada telepen seluler masyarakat.

Diterangkan Juru bicara Pemprov Jambi posko pengaduan ini diluncurkan sebagai bentuk inspektorat melayani di tengah penanganan dampak Covid19. "Caranya silahkan mengirimkan pesan pengaduan jika menemui masalah seperti pungutan liar dan salah sasaran," terangnya.

Namun laporan ini masih menggunakan format aduan. Format aduannya yakni : Nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (Spasi) Aduan kirim ke 081385836264.

Selain itu, kata Johansyah laporan juga dapat dikirimkan melalui email dan website. "Lapor email melalui dumas-jps@jambiprov.go.id serta melalui website http://www.lapor.go.id," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images