iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, PANGKALPINANG – Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) secara nasional diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Ketentuan ini juga berlaku bagI ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono mengatakan bahwa perpanjangan WFH ini tetap mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020 lalu.

“Untuk WFH sebelumnya berakhir 29 Mei, tapi sudah diperpanjang hingga 4 Juni. SE Menpan RB sudah kita terima, untuk selanjutnya kita menunggu surat edaran wali kota,” ujar Eko kepada Babel Pos, Jumat (29/5).

Eko menjelaskan, dalam SE Menpan RB ini, perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, katanya, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” terangnya.

Diakuinya, berdasarkan pengamatan selama WFH, tidak ada masalah terhadap kinerja ASN. Begitu pula pelayanan publik yang diberika tetap berjalan dengan baik. Bahkan dia menyebut layanan publik tetap buka, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi kepada para pegawai untuk sementara ini kita masih WFH sembari menunggu ketentuan lebih lanjut dan kota harap pegawai terutama ASN tetap bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya. (pas)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images