iklan Jumpa pers KPK terkait kasus Nurhadi.
Jumpa pers KPK terkait kasus Nurhadi. (Rmol)

JAMBIUPDATE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memajang tersangka kasus dugaan suap mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6). Namun, keduanya hanya dipamerkan sebentar saja.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan alasan kedua orang tersangka yang berhasil ditangkap pada Senin malam (1/6) itu hanya dipajang sebentar saat jumpa pers.

Menurutnya, salah satu alasannya adalah karena KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang tersangka itu.

“Perlu kami jelaskan dulu, kenapa para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya. Karena memang proses pemeriksaan masih berlangsung, yang penting kami telah publikasi dan yang bersangkutan telah berada di KPK,” kata Nurul Ghufron, Selasa (2/6).

“Ini paling penting yang bersangkutan dihadirkan, karena pemeriksaan masih berlangsung, jadi kami kembalikan ke pemeriksaan,” imbuhnya menegaskan.

Sekadar informasi, KPK periode Firli Bahuri cs biasanya memajang para tersangka yang berhasil diamankan dalam setiap perkara. Untuk kali ini, Nurhadi dan menantunya dipajang hanya sebentar karena kepentingan pemeriksaan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin malam (1/6).

Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan sejak Februari lalu. Selain itu, KPK juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Dia turut diamankan karena sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian, rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi pun digeledah dan sejumlah barang bukti diamankan.


KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Mereka sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir dari pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun saat ini, Hiendra Soenjoto masih belum bisa diamankan. Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Suap itu diberikan oleh Hiendra Soenjoto untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya. Tercatat, ada tiga perkara yang jadi sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.

Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.(sta/rmol/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images