iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun, kembali ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Mirisnya,yang menjadi pelaku adalah orang terdekat korban, yakni ayah kandung pelaku atas nama Heri, warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut. Korban, dicabuli ayahnya sendiri sejak kelas VI SD atau 12 tahun hingga sang putri saat ini sudah berumur 14 tahun.

Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya itu. Namun terakhir kali ia mencabuli pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.

“Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah,” kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto.

Kata Kapolres Sarolangun, kejadian itu bermula, saat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Kemudian, tersangka mendekati anaknya (korban, red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman. Bahwa akan membunuh  jika tidak menuruti keinginannya.

Setelah itu, tersangka mulai mencabuli korban dari atas badan hingga bawah badan. Hingga membuka semua pakaian korban dan menyentuh (maaf, red) kemaluannya.

“Kondisi korban saat ini masih trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,” katanya lagi.

Tersangka, saat ini sudah mendekam di penjara setelah dilakukan penangkapan oleh anggota polisi, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Aksi bejatnya baru diketahui oleh istrinya yang selama ini tidak mengetahui jika ia sudah kurang ajar terhadap anaknya sendiri.

Tersangka ketahuan, usai anaknya melaporkan kepada sang ibu bahwa ia selama ini sudah dicabuli oleh ayah.Tersangka berhasil diamankan pada hari Jumat (29/5) lalu sekira Pukul 16.30 Wib, diketahui masih berada di rumahnya dan pergi memancing ikan.

“Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

(hnd)

 

 


Berita Terkait



add images