JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Setelah terbongkarnya aksi Penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Senin 1 juni 2020 pukul 23.15 WIB lalu oleh Tim Petir Polres Tanjabbar. Pada Rabu (03/06/20) sekitar pukul 11.00 WIB Sebanyak 95.350 ekor benih lobster jenis pasir dan 400 ekor jenis mutiara hasil tangkapan Polres Tanjung Jabung Barat, akirnya dilepasliarkan.
Pelepasan tersebut di lakukan tepatnya di Nagari Sungai Pinang, Pantai Mande Padang Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH mengetakan benih lobster tesebut dilepasliarkan dilakukan oleh Stasiun Karantina Ikan Padang (SKIPM); BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut); PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan); SKIPM Jambi (Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan) dan dihadiri oleh pihaknya Polres Tanjabbar.
“Metode pelepasannya yaitu dengan aklimatisasi merendamkan sterofom ke dalam air laut sebagai bentuk penyesuaian suhu, kemudian pelepasan bibit lobster langsung ke dalam air yang ada batu karangnya,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro.
sebelumnya Polres Tanjabbar berhasil menggagalkan Penyelundupan benih lobster tersebut terjadi pada Senin (1/6) 2020 pukul 23.15 WIB oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat sebanyak 95.750 ribu ekor atau senilai Rp 14.382.500.000 yang dikemas dalam 15 box sterofoom akan dibawa ke Luar Negri melalui Pelabuhan Penyeberangakn Roro Kuala Tungkal dibawa oleh TK (38) dan MS (30) warga Kota Jambi. (Sun)
