iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA)

JAMBIUPDATE.CO, CILACAP– Tempat ibadah di Kabupaten Cilacap, khususnya di wilayah zona hijau penyebaran covid-18 direncanakan bisa dibuka kembali untuk jamaah dengan catatan mendapat izin dari camat setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap Imam Tobroni mengatakan, rencana pembukaan tempat ibadah baik masjid, gereja, wihara, dan kuil sedang disiapkan pemerintah daerah beserta Forkopimda.

“Ini adalah menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Agama. Hanya ada klasifikasi zona, zona merah, kuning atau hijau,” katanya.

Untuk zona hijau, sesuai SE Menteri Agama diperkenankan dibuka untuk beribadah kembali. Dengan catatan mendapat izin dari camat setempat dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Ketentuan itu harus dipenuhi sungguh-sungguh. Jangan kemudian karena merasa sudah aman kemudian tidak mematuhui protokol kesehatan, karena potensi penularan masih terbuka lebar,” imbuhnya.

Hal lain yang tidak kalah penting menurut dia, kesiapan para pengelola tempat ibadah mulai takmir masjid, gereja, wihara, dan kuil yang selama dua bulan lebih tutup. Hal itu harus dipersiapkan sebaik-baiknya ketika akan kembali membuka tempat ibadah.

Hal pertama yang perlu diketahui pengelola yakni zona wilayahnya, kemudian kesiapan protokol kesehatan, pengajuan rekomendasi dari desa untuk kemudian diteruskan kepada ketua gugus tugas setiap kecamatan, atau sesuai dengan tingkatannya.

Bila rumah ibadah tingkat kabupaten, berarti harus mengajukan izin kepada ketua gugus tugas kabupaten yakni bupati. Hal lain yang harus disiapkan, kelengkapan seperti pengecek suhu badan, tempat cuci tangan, dan penanda jarak.

“Serta harus ada pengurus atau petugas yang kemungkinan adanya tamu dari luar wilayah. Kalau menemukan hal itu harus menyediakan opsi tempat khusus para musafir,” terangnya. (nas)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images