iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dhimas/Fajar Indonesia Network)

Dia mengingatkan PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal pilkada tersebut sama sekali tidak memuat proses bagaimana setiap tahapan pilkada dijalankan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.

“Kita juga tahu PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal sama sekali tidak memuat proses bagaimana dijalankan, bagaimana penyelenggaraan pemilihan setiap tahapan. Khususnya saat pandemi. Sehingga dibutuhkan PKPU yang lain. PKPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada di masa darurat COVID-19,” paparnya.

Anggota KPU RI Viryan Aziz menyampaikan pihaknya sedang menyusun segala kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Termasuk menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Menurutnya, adanya tambahan anggaran ini sepenuhnya harus dibiayai pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebutuhan anggaran sebagai implementasi penerapan protokol COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan, harus dirinci secara detail. “Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan dipatuhi semua pihak. Sehingga risiko terpapar virus Corona saat pelaksanaan tahapan pemilihan, sampai pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari,” jelasnya.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images