iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Satu orang pelaku pencurian laptop di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bungo, beserta dua orang penadahnya berhasil ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo, Rabu sekitar pukul 09.30 WIB.

Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya rekaman CCTV. Dimana aksi pelaku terekam saat membawa laptop hasil curiannya dengan menggunakan tas ransel pada 26 Mei lalu.

"Dari rekaman tersebut kita ketahui pelakunya. Kemudian pelaku yang sudah diketahui ini kembali datang ke kantor Dukcapil. Pegawai Dukcapil yang sudah tahu langsung memberitahu petugas ," ucap M Nur, Kamis (4/6).

Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung turun kelokasi. Pelaku pencurian yang bernama Nopriyadi warga Kampung Kerikil, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani ini langsung dibekuk.

"Setelah dilakukan pengembangan kita berhasil menangkap satu orang penadah yang bernama Muhammad Tamsir, warga dusun Tanah Periuk saat berada di Taman Hijau Bungo ," jelas M Nur.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan, satu penadah lagi yang bernama Jumhani Safaat warga Kuamang Kuning kembali berhasil ditangkap di Kecamatan Pelepat Ilir.

"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan 3 unit Laptop merk TOSHIBA warna hitam, 1 unit laptop merk TOSHIBA warna silver, 1 unit laptop merk TOSHIBA warna merah, 1 unit Hp Merk Xiomi wana hitam, 1 unit Hp merk Oppo warna putih dan 1 unit Hp merk Oppp warna putih ," sebagai barang bukti ," jelasnya.

Berdasarkan laporan, lanjut M Nur, jumlah laptop yang berhasil dicuri pelaku sebanyak 11 unit. Dimana jika ditafsir kerugian yang dialami oleh Dinas Dukcapil Bungo sekitar Rp 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta.

"Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penadah dengan ancaman lima tahun penjara ," tutup M Nur.(ptm).


Berita Terkait



add images