iklan Sidang secara daring kasus korupsi PLTMH Sarolangun di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sidang secara daring kasus korupsi PLTMH Sarolangun di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

Menurut JPU, perbuatan buatan terdawa Rahviq tersebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan badan dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan, membebankan Muhammad Rahviq membayar uang pengganti sebesar Rp 2.589.093.200. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Untuk sidang selanjutnya, yakni sidang putusan ditunda dua minggu. (scn)


Berita Terkait



add images