iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 2.909 Jamaah Haji Provinsi Jambi batal berangkat ke Masjidil Haram, Arab Saudi tahun 2020. Ini mengikuti kebijakan Kementerian Agama RI. Setelah kepastian itu, yang patut ditunggu yakni proses pengembalian pelunasan setoran haji para Jamaah, sekitar Rp 8 Juta yang bisa ditarik atau juga disimpan.

Berikut alur pengembalian setoran haji tersebut:

  • Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. 

*Sertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Selain itu juga melengkapi fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, serta fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

 

  • Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

 

  • Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

 

  • Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

 

  • Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

 

  • BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

 

  • Khusus untuk Provinsi Jambi Setoran Pelunasan yang diambil adalah Rp8 Juta. Sedangkan setoran awal (Pokok) Rp25 Juta tak bisa diambil jika tak ingin keberangkatan 2021 batal. JCH Jambi yang Sudah lunasi BIPIH 2.888 orang.

Sumber : Humas Kemenag

(aba)


Berita Terkait



add images