iklan Walikota Jambi, Sy Fasha.
Walikota Jambi, Sy Fasha. (Dok Jambiupdate)

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, seiring dengan diterapkannya tatanan baru dalam konsep new normal, Pemerintah Kota Jambi sudah mulai menerapkan relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

"Itu dilakukan dalam tatanan baru, menuju new normal, dan masyarakat harus patuhi protokol kesehatan, sehingga meski ativitas dapat dilakukan, namun kesehatan masyarakat tetap terjaga," sebut Wali Kota Fasha.

Ia juga mengatakan, tidak ada tawar menawar dengan protokol kesehatan.

"Yang lain bisa kita relaksasi, namun tidak protokol kesehatan. Tidak ada tawar menawar, dalam menerapkan protokol kesehatan, semua harus dijalankan dengan ketat," tegasnya.

Ia meyakini regulasi relaksasi ini dapat dikuti masyarakat dengan kesadaran sepenuh hati, khususnya ketentuan wajib menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan, mengingat Pemkot Jambi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

"Setelah sepekan ini kami bersama Forkompimda dan Gugus Tugas Covid-19 melakukan sosialisasi, maka mulai Senin tanggal 8 Juni (hari ini-red) diharapkan penerapan sanksinya akan berlaku efektif. Kami berharap, masyarakat dapat memahami arti pentingnya masker itu sebagai alat proteksi personal untuk terhindar dari penularan Covid-19. Sesungguhnya, ini adalah salah satu upaya membentuk orang menjadi disiplin, sadar dan peduli akan kesehatannya sendiri serta tidak membahayakan orang sekitarnya," jelas Fasha.

Selain membiasakan diri menggunakan masker, Fasha juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak, hindari kerumunan serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Terkait penerapan Perwal tersebut, Fasha menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari tim Kesekretariatan, tim Verifikator, dan tim Inspektor. Dalam penegakan Perwal dan pengenaan sanksinya tim juga dibantu oleh unsur TNI dan Polri.


Berita Terkait



add images