JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Setelah ditetapkan Pemerintah Pusat bahwa Ibadah Haji untuk tahun 2020 ini dibatalkan, maka hal ini juga menimpa Ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) Asal Kabupaten Muaro Jambi.
‘’Direncanakan masa pemberangkatan mereka terpaksa diundur dan direncanakan akan diberangkatkan pada musim haji 2021 mendatang," ujar Kakan Kemenag Muaro Jambi, Buhri.
Buhri mengatakan sampai saat ini belum ada calon jamaah haji yang menarik uang pelunasan yang sudah disetor. " Calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH 2020 gagal berangkat karena ada penundaan. Mereka memiliki dua pilihan, yaitu menarik kembali kalau memang terpaksa atau tidak menariknya," sebut Buhri.
Buhri mengatakan sistem penarikan uang setoran ialah tidak bisa sepenuhnya ada batas yang ditetapkan oleh Kemenag yang dapat ditarik.
"Penarikan hanya bisa dilakukan untuk uang pelunasan sebesar delapan jutaan saja, pihaknya tetap memfasilitasi, jika ingin menarik uang pelunasan tersebut, sesuai peraturan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan. Adapun setoran awal Rp 25 juta tetap berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH," sebutnya. (era)