Hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi COVID-19.
Usulan kenaikan gaji pimpinan KPK disampaikan saat periode pimpinan KPK Jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada Juli 2019. Usulan kenaikan gaji tersebut sebesar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp123 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi gaji Ketua KPK mencapai Rp123 juta dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp112 juta.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id
