iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Masalah yang bersinggungan dengan PLN tak pernah surut. Selalu saja memicu riuh publik. Terakhir di jagat mesos yang mempersoalkan naiknya tarif. Kondisi ini pun mematik reaksi Pemerintah, dengan cara menegur PT PLN (Pesero) yang secara jelas meminta polemik yang ada untuk dijawab dan dituntaskan. Meskipun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebenarnya juga sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

Pemerintah berharap aduan-aduan yang muncul tentang kenaikan tarif listrik harus segera diselesaikan. Ini sejalan dengan dengan pernyataan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.

”Pemerintah meminta penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI,” terang Hendra Iswahyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6). Pernyataan ini sebagai upaya meluruskan adanya kesimpangsiuran tentang tarif tenaga listrik yang tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.

Kementerian ESDM, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.

”Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar,” tegasnya.

”Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu,” timpal Hendra Iswahyudi.

Dijelaskannya pula, bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. ”Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik,” imbuhnya.

Sementara itu Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh PLN. ”Dan setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif listrik naik, dari tahun ke tahun sama saja tidak ada kenaikan. Jadi yang naik tagihan,” jelanya.

Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan tagihan listrik, yakni tingkat pemakaian listrik selama bekerja di rumah (WFH) yang tinggi. ”Semua di rumah, bekerja dan sekolah, akhirnya pemakaian listrik juga naik,” ucapnya.

Akar masalahnya terjadi ketika mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang mengakibatkan proses pencatatan meteran listrik oleh petugas menjadi terkendala atau tidak dapat menghitung meteran secara langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Akibatnya, lanjut dia, tagihan rekening listrik bulanan dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, hal itu yang menjadi salah satu penyebab tagihannya ada yang meningkat tiba-tiba.

”Nah, pada bulan ketiga teman-teman PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan, nah kelebihan pada dua bulan sebelumya, pada satu bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan,” beber Arya.

PLN jangan sampai membebani publik di tengah pandemi Covid-19 saat ini. ”Kejujuran kita sangat penting saat ini, rakyat butuh kejujuran. Kalau ada yang melintir, apalagi yang mempunyai tendensius politik, tolong jujur. Kita dan PLN berani untuk mengajak kawan-kawan yang komplain, langsung datang ke PLN bawa foto meterannya dan bawa tagihannya dan yakin pasti tagihannya yang dari PLN benar. Semoga kontroversi ini tidak lagi diperpanjang,” paparnya.


Berita Terkait



add images