JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, menjadi saksi Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi.
Pencanangan dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi dan BPS Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, di Aula Kantor BPS Provinsi Jambi, Kamis (11/5).
Sudirman menegaskan, dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pencanangan tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu wujud komitmen nyata dalam melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sudirman mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengamanatkan bahwa Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menjabarkan dan melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di instansi masing-masing.
“Kami selaku Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung pencanangan zona integritas WBK dan WBBM, ini program penting sebagai bentuk pelayanan prima. Zona integritas adalah langkah awal dan merupakan bagian dari Reformasi birokrasi melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, efisien, dan pelayanan prima" ujar Sudirman.
Pada kesempatan ini, Pj.Sekda juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan Reformasi Birokrasi akan tetapi sudah menjadi keharusan utama.
“Yang harus kita ingat adalah bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk bekerja bagi rakyat dan itu yang paling utama, kita harus mewujudkan komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” jelas Sudirman. (*/wan)
