iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO KUALA TUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat, melalui Satresnarkoba kembali berhasil meringkus 1 orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu unisial SI alias Apek (32).

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

"Penangkapan pelaku pada hari Sabtu 13 Juni 2020 sekira pukul 18.50 WIB di Jln. Bhayangkara, Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat," ungkap Guntur, Minggu (14/06).

Pelaku merupakan warga Jln. Panglima Ujung Rt 03 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 buah paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat ± 9.98 gram bruto.

"Barang bukti itu disimpan pelaku dalam kotak rokok U Mild yang dijatuhkan disekitar TKP," ungkap Guntur.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjabbar Guna penyelidikan lebih lanjut.(Sun)


Berita Terkait



add images