iklan  Khaerul Hisam, SH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim.
Khaerul Hisam, SH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim. (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sudah masuk tahap putusan oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada Senin (15/6) lalu.

Kasnen alias Senen (57) divonis penjara maksimal 20 tahun. Kasnen terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya yang bernama Murtini alias Sulastri (34) dan anaknya Lania (3) dengan cara membakar rumahnya sendiri pada Minggu sore tanggal 13 Oktober 2019 lalu di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Khaerul Hisam, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan hasil putusan tersebut. Dia mengatakan, hasil putusan 20 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Dijelaskannya, fakta didalam persidangan terungkap bahwa pelaku kesal karena korban sering pulang ke Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Sebab, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku pernah mengeluarkan nada ancaman terhadap korban.

"Pelaku berucap, 'jika nanti korban pulang dari Kuala Tungkal, maka korban tidak akan pulang lagi ke sana'. Di persidangan terungkap seperti itu," kata Khaerul Hisam, Kamis (18/6) siang.

Untuk kronologis kejadiannya, Dia menceritakan, bahwa pada saat korban pulang dari Kuala Tungkal, pelaku Kasnen kemudian membeli minyak jenis Pertalite sekitar 4 liter. Sesampainya di rumah, pelaku memukul korban di bagian kepala, sehingga membuat korban tidak berdaya.

"Itu terbukti karena adanya retak di tengkorak kepala bagian kanan belakang. Yang menurut ahli, keretakan kepala itu bisa terjadi kalau dipukul dengan benda keras dengan tenaga yang kuat. Jadi tidak mungkin kalau korban hanya terjatuh dan menyebabkan keretakan pada kepalanya," terangnya.

"Setelah memukul korban, pelaku kemudian menyiramkan minyak Pertalite tersebut ke dalam rumah dan membakarnya," sambungnya.

Sementara, anaknya yang juga tewas dalam insiden itu belum diketahui, apakah anaknya juga dipukul terlebih dahulu atau tidak. Pasalnya, untuk hasil identifikasi tidak bisa terbaca lagi, karena luka bakar yang terlalu parah.

"Berdasarkan keterangan di persidangan pun, pelaku tidak mengaku telah memukul anaknya," ungkapnya.

Dari hasil persidangan, Hakim dan Jaksa sama berpendapat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diberikan hak untuk mengajukan banding, namun pelaku masih pikir-pikir.

"Saat ini pelaku berada di Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak untuk menjalani masa tahanan," tutupnya.(lan)


Berita Terkait



add images