iklan Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengaku sempat mencari unsur perintangan penyidikan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurutnya, saat itu banyak desakan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dalam kasus teror terhadap Novel.

Saut berujar, kelima Pimpinan KPK saat itu, yakni Agus Rahardjo, Saut, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata perlu waktu untuk mencari unsur-unsur perintangan penyidikan dalam kasus Novel.

“Ada beberapa orang yang sangat mendesak untuk menerapkan obstruction of justice. Namun mencari unsur itu yang perlu waktu ketika itu, karena belum ketemu siapanya (pelakunya),” kata Saut dalam diskusi ICW, Jumat (19/6).

Saut menuturkan, Pimpinan KPK saat itu bertanya-tanya teror penyiraman air keras terhadap Novel terkait dengan kasus korupsi mana yang sedang ditangani olehnya. Karena, Novel menangani cukup banyak kasus besar saat peristiwa penyerangan itu terjadi.

Dalam temuan Tim Gabungan, lanjut Saut, setidaknya ada enam kasus korupsi yang bisa saja berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel.

“Kami bertanya-tanya sebenarnya ini kasus yang mana, ada banyak kasus yang ditangani novel kalau bicara obstruction of justice, perlu kehati-hatian ada perbedaan dengan obstruction of justice di kasus korupsi e-KTP ketika itu yang unsurnya cukup jelas,” beber Saut.

Saut pun meminta agar pimpinan KPK periode ini, era Firli Bahuri Cs untuk memperhatikan unsur perintangan penyidikan dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

“Ketika ketemu siapanya bisa juga urut satu persatu. Tentunya tadi ketika kami sudah tidak di sana (sebagai pimpinan KPK), kemudian sekarang pimpinan seperti apa, mereka harus lebih perhatikan ini (unsur perintangan penyidikan),” tukas Saut.

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar memcakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images