iklan Universitas Jambi.
Universitas Jambi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Rektor Universitas Jambi Prof. Sutrisno menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil 2020/2021.

Hal ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) Rektor nomor 39/UN21/EP/2020 tentang penyesuaian dan pembebasan UKT berpedoman kepada arahan Kemendikbud RI, serta penurunan UKT ini disebutkan karena usulan lisan dan tertulis BEM Unja.
Dalam SE yang diterima Jambi Ekspres (induk www.jambiupdate.co) pada 21 Juni 2020.

BACA JUGA : Info Seputar Penurunan UKT Unja dan Sikap BEM

disampaikan penurunan UKT berlaku bagi mahasiswa diploma dan sarjana yang orang tua/walinya kesulitan membayar UKT karena terdampak Covid19. Juga salah satunya disebutkan permohonan dapat diajukan apabila orang tua meninggal akibat Covid19.

‘‘Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penurunan kelompok UKT berdasarkan data sosial ekonomi, permohonan ini paling lambat diserahkan ke Fakultas 30 Juni 2020,’‘ jelasnya.

BACA JUGA : Rektor Turunkan UKT, BEM Unja Sepertinya Masih Belum Terima

UKT dapat diturunkan apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi sosial orang tua/wali dalam pembiayaan UKT di tengah pandemi. ‘‘Syaratnya menyertakan surat keterangan dari perusahaan tempat orang tua bekerja perihal usaha yang bangkrut atau penirinan pendapatan luar biasa karena pandemi Covid19,’‘ jelasnya.

Namun untuk mahasiswa yang orang tua/wali berstatus ASN, Polri, TNI, karyawan atau pimpinan BUMN/BUMD serta pejabat negara dan daerah tak termasuk salam kriteria yang dapat penurunan UKT.

Selain itu untuk mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir /skripsi yang mendapat kendala dalam pengerjaan dan penyelesaian skripsi sebagai akibat meluasnya efek Covid19, maka bagi mahasiswa akhir ini memperoleh pembebasan UKT.

‘‘Syaratnya mahasiswa akhir ini sudah seminar proposal dan juga terdaftar di semester genap kemarin yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rektor Unja,’‘ sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images