JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Rektor Universitas Jambi Prof. Sutrisno menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil 2020/2021.
Hal ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) Rektor nomor 39/UN21/EP/2020 tentang penyesuaian dan pembebasan UKT berpedoman kepada arahan Kemendikbud RI, serta penurunan UKT ini disebutkan karena usulan lisan dan tertulis BEM Unja.
Berikut tahapannya.
BACA JUGA : Rektor Turunkan UKT, BEM Unja Sepertinya Masih Belum Terima
Tahapan Permohonan Penurunan Biaya UKT Unja
• Berlaku bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal akibat Covid19 dengan menyertakan bukti akta Kematian
• Berlaku juga bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak ekonominya karena Covid19, seperti bangkrut atau penurunan pendapatan drastis, dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan/ tempat bekerja
• Permohonan diajukan paling lambat 30 Juni kepada Fakultas terlebih dahulu untuk diverifikasi dan validasi sebelum diserahkan ke tim UKT Unja
Pembebasan Biaya UKT
• Berlaku bagi mahasiswa semester akhir, yang sedang mengurus skripsi. Syarat harus selesai Seminar Proposal dan terdaftar pada Semester terdahulu dengan Keputusan Rektor
Pengecualian Penurunan dan pembebasan UKT Berlaku Bagi :
• Mahasiswa yang orang tua/wali berstatus ASN,Polri,TNI, karyawan atau pimpinan BUMN/BUMD serta pejabat negara dan daerah.
BACA JUGA : Besaran UKT Unja Diturunkan, Baca Penjelasannya di Sini
Untuk Pembelajaran Semester Ganjil 2020/2021 mendatang juga sudah disepakati hasil audiensi BEM Unja dengan Rektor :
• Bantuan kuota akses internet untuk pelaksananaan kuliah semester depan dengan skema melalui daring (online) dengan menggunakan provider telekomunikasi yang telah disepakati. Kuota internet bagi mahasiswa yang akan dievaluasi setiap bulannya.
BEM Unja Belum Puas :
• Beranggapan kebijakan yang dikeluarkan kampus terhadap mahasiswa yang orang tuanya PNS bukan golongan tinggi UKT nya besar.
• Mahasiswa merasa mereka bayar full namun fasilitas yang di dapatkan tidak seperti biasa. Mahasiswa akan mengusulkan UKT yang benar disesuaikanmisalnya PNS golongan sekian di potong sekian persen, petani sekian persen dan seterusnya.
• Penjelasan antara kampus dan kementerian menimbulkan tafsir yang berbeda beda sehingga kadang membuat bingung Mahasiswa
Sumber : SE Rektor Unja/BEM Unja/Diolah
(aba)