iklan

JAMBIUPDATE.COMUARATEBO - Satuan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Minggu (21/6) berhasil membekuk bandar beserta kurir narkoba jenis sabu. Kedua Tersangka yaitu SG (41) dan AD ditangkap di kontrakan tepatnya di Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Kapolsek Rimbo Bujang, Ipyu Joko Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Dirinya mengatakan bahwa penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan pelaku kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Tidak menunggu lama petugas melakukan penyelidikan, karena saat itu juga AD sedang mengambil narkoba dari SG,” ujar Kapolsek.

Penangkapan tersebut kata Kapolsek, berawal dari penangkapan tersangka AD. Dari hasil penggeledah, ditemukan paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok bersama alat hisap. Tersangka AD mengaku mendapat barang haram tersebut dari saudara SG yang diduga bandar.

“Setelah AD ditangkap, petugas langsung menuju ke kontrakan SG. Melihat kedatangan petugas SG tidak banyak berkutik. Saat digeledah ditemukan sabu didalam kantong celana, ada paket besar dan ada paket kecil serta ada timbangan digital,” tutur Kapolsek.

Dari tangan kedua pelaku, berhasil diamanakan barang bukti 5,30 gram sabu, 2 buah korek api, pirek kaca, plastik ukiran kecil, pipet, serta bong. (bjg)


Berita Terkait



add images