iklan Sidang korupsi pembangunan gedung auditorium UIN STS lalu. Besok Rabu (24/6) sidang akan kembali bergulir dengan menghadirkan mantan rektor sebagai saksi.
Sidang korupsi pembangunan gedung auditorium UIN STS lalu. Besok Rabu (24/6) sidang akan kembali bergulir dengan menghadirkan mantan rektor sebagai saksi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi akan kembali menjalani persidangan.

Mereka yaitu Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristina yang dijadwalkan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadaian Tipikor Jambi, pada Rabu (24/6).

Dalam persidangan tersebut nantinya akan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Erika Sari Ginting dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, salah satu diantaranya adalah mantan Rektor UIN STS Jambi, Hadri Hasan.

Sasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarany menyebutkan bahwa Hadri Hasan tidak seorang diri, mantan orang nomor satu di UIN STS Jambi itu akan menjadi saksi bersama tiga orang lainnya, yaitu Fikri Abdilah, Fachrul Rozi Yamali dan Johanis.

“Empat orang itu akan diminta keterangan untuk terdakwa Hermantoni dan terdakwa lainnya, terkait perkejaan auditorium UIN,” kata pria yang akrab disapa Lexy itu.

Pemanggilan empat orang saksi ini tertuang dalam surat panggilan dari Kejari Muaro Jambi tertanggal 18 Juni 2019 nomor B-/050/L.5.19/Ft.1/06/2020. Mereka akan diperiksa untuk terdakwa Hermantoni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek auditorium UIN. (scn)


Berita Terkait



add images