iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah beraksi seminggu sekitar yang lalu, dua orang spesialis Curanmor dengan cara menduplikat kunci berhasil diringkus petugas.

Keduanya yaitu Nanda Saputra, warga Perumahan Mutiara Kenali III E-01 RT 17 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan Tommy, warga Jalan Syamsul Bahrun No. 40 RT 33 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Keduanya berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Telanaipura dari kediamannya masing-masing, pada Sabtu (20/6) lalu sekira pukul 06.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan atas laporan Ghea Ade Kusuma, selaku korban pada 14 Juni lalu.

Kapolsek Tenalaipura AKP Yumika Putra dalam rilis tertulisnya menjelaskan, korban di telepon oleh Tomi, kemudian menyuruh korban datang ke Warnet Calista Jalan Sultan Agung. Sesampainya di warnet tersebut korban memarkirkan motor Honda Scoppy miliknya, kemudian Tomi menyuruh pelapor bermain Game Online di Warnet (TKP).

“Dari pengakuan korban, pelaku sempat mengatakan akan pergi sebentar, tapi saat keluar dari warnet, motor korban sudah tidak ada lagi. Sepertinya kunci motor korban digandakan, karena dari barang bukti yang diamankan saat penangkapan ditemukan ada kunci duplikat,” kata AKP Yumika Putra, Rabu (24/5).

Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu menjelaskan, jika korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah, untuk kedepannya dua pelaku akan diperiksa secara intensif oleh penyidik guna mempertangung jawabakan perbuatanya.
“Kita lakukan penahanan, dan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images