iklan Agus Martowardojo.
Agus Martowardojo. (ist/net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo diperiksa KPK, Kamis (25/6). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan.

“Terkait kasus e-KTP, saksi untuk tersangka PST dan kawan-kawan,” ujarnya, Kamis (25/6).

Sebelumnya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu pada 17 Mei 2019 juga sempat diperiksa terkait kasus e-KTP untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN).

Sejumlah tokoh terjerat dalam kasus ini. Merek, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari.

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice), sehingga memproses empat orang, yaitu dua orang anggota DPR RI masing-masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images