iklan Abu Rara dan Isteri.
Abu Rara dan Isteri. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, divonis 12 tahun penjara, Kamis (25/6). Hakim PN Jakarta Barat menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

“Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Putusan hakim lebih rendah empat tahun. Jaksa menuntut Abu Rara dipidana 16 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Abu Rara menyatakan menerima putusan.

“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” kata Abu Rara.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.

Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.

“Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara,” kata Masrizal.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images