iklan Petugas melakukan penimbangan barang Jamaah pada 2019 lalu. Tahun ini pemberangkatan haji dibatalkan. Setidaknya 15 JCH mengajukan penarikan biaya pelunasan haji.
Petugas melakukan penimbangan barang Jamaah pada 2019 lalu. Tahun ini pemberangkatan haji dibatalkan. Setidaknya 15 JCH mengajukan penarikan biaya pelunasan haji. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pada data terakhir Kanwil Kemenag Provinsi Jambi per 24 Juni sudah ada 15 Jamaah Calon Haji (JCH) yang mengajukan permohonan penarikan uang pelunasan ibadah haji 2020. Yang terbanyak tercatat berasal dari Kabupaten Merangin sebanyak 6 orang.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jambi, Abdullah Saman. Kata Dia, selain Merangin, terdapat 4 JCH dari tiga Kabupaten lain yang mengambil pelunasan sejumlah Rp 8 Juta ini.

"Ada juga Kabupaten Sarolangun 5 orang, Tebo 3 dan Tanjung Jabung Barat 1 orang yang ajukan permohonan uang pelunasan, jadi, total semua ada 15 orang," sampa Saman didampingi Kasubbag Umum dan Informasi Kemenag, Yazid Bafadhal (26/6).

Untuk tindak lanjut pencairan pelunasan dari pemohon ini, Saman tak mengetahui pasti apakah sudah ada JCH yang menerima uang di rekening mereka.

"Tapi yang jelas prosesnya itu 9 hari kerja, dan awalnya ada 7 yang mengajukan, mungkin saja sudah cair, karena yang tahu pasti jamaah dan Kemenag daerah," terangnya. (aba)


Berita Terkait



add images