iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait simpang siyurnya penggunaan dana Covid19, gabungan komisi DPRD Sarolangun melakukan pemanggilan dinas terkait dalam penggunaan dana penanganan covid-19 di Kabupaten Sarolangun untuk memberikan keterangan sesuai tugas pokok masing-masing.

Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari, mengatakan penggunaan anggaran covid-19 di Kabupaten Sarolangun merupakan hasil refocusing anggaran yang harus diawasi secara bersama, sehingga tidak ada yang menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan laporan BPKAD Sarolangun, bahwa hasil refocusing anggaran tahap I, untuk dana covid-19 ada sekitar Rp 26.863.328.000, dan kemudian hasil refocusing anggaran tahap II ada sebesar Rp 86.467.000.000. Anggaran tersebut dimasukkan kedalam Belanja Tidak Terduga (BTT), yang akan dibelanjakan ketika OPD terkait melakukan pengajuan pencairan.

“Untuk BTT tahap I baru terbelanjakan sekitar Rp 11 miliar, berarti kita masih ada stok sekitar Rp 15 miliar lagi dan untuk BTT tahap kedua itu belum diganggu masih ada anggarannya, artinya ketika dibutuhkan baru dibelanjakan,” kata Tontawi.

Soal isu yang berkembang, rapid test dilakukan pemungutan biaya. Tontawi mengatakan, bahwa isu yang berkembang itu tidaklah benar, karena sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dan RSUD Sarolangun, selama ini pihaknya tidak ada melakukan pemungutan alias digratiskan.

“Setelah klarifikasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Sarolangun, bahwa kedua duanya menyatakan gratis, tidak pernah memungut biaya,” terangnya.

Lebih lanjut katanya, saat ini pihaknya masih mempelajari data-data yang diberikan oleh OPD terkait untuk dibahas bersama komisi DPRD Sarolangun. Jikalau ada keterangan dari dinas terkait yang dianggap masih ada yang kurang, maka akan panggil lagi melalui komisi masing-masing. (hnd)


Berita Terkait



add images