iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 terus di kembangkan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yaitu Cekman, Tajuddin Hasan dan Parlagutan Nasution pada Selasa (30/6) besok.

Pemanggilan itu dibenarkan oleh juri bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri,

"sesuai informasi dari penyidik, iya benar, ketiganya dipanggil sebagai tersangka besok Selasa, 30 Juni 2020," kata Ali Fikri kepada Jambiupdate.co Senin (29/6)

Dia meminta kepada tersangaka yang di panggil penyidik untuk koperatif terhadap proses hukum.

"KPK mengingatkan para tersangka agar koperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut." Tegasnya

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi pada tanggal 23 Juni lalu.(scn)


Berita Terkait



add images