iklan Ombudsman RI temukan ada 397 komisaris di BUMN rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
Ombudsman RI temukan ada 397 komisaris di BUMN rangkap jabatan di perusahaan pelat merah. (Net)

Dia menilai wajar jika ada rangkap jabatan yang mana berasal dari sejumlah Kementerian. Sebab BUMN milik negara “Maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan tersebut ataupun dari lembaga lainnya yang punya kaitan indsutri tersebut ataupun kebutuhan untuk masalah hukum,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, jabatan komisaris di BUMN bukan merupakan jabatan struktural. Sehingga, orang yang di tempatkan di posisi tersebut tak perlu datang ke kantor setiap hari. “Yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ, dia kan fungsinya pengawasan,” pungkasnya. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images