iklan Tito Karnavian.
Tito Karnavian.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) siap-siap pasang telinga dan mata dalam mengawasi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah.

Ini sejalan dengan disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Kerja Tingkat I yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (30/6/) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan Pemerintah.

”Tadi secara bulat semua fraksi (Sembilan Fraksi) menyampaian persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah dikirimkan oleh Bapak Presiden untuk dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang, meskipun ada beberapa catatan untuk hal-hal yang perlu diatensi oleh para penyelenggara dan Pemerintah agar Pilkada berjalan secara aman lancar dan terutama aman dari Covid,” papar Mendagri Tito Karnavian.

Meski awalnya mendapat penolakan dari salah satu fraksi, namun pada akhirnya kesembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang didasarkan pada optimisme bahwa Pilkada dapat membawa dampak yang baik untuk penanganan Covid-19 di daerah.

”Kemudian yang kedua terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan Covid-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik, mari sama-sama, termasuk teman-teman media, angkat isu mainstream dalam kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalan menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya,” ujarnya.

Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2020, diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang mampu menanganani Covid-19 secara efektif. ”Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, yang bisa menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimistis, kita angkat isu masalah efektivitas penanganan Covid-19, biarkan para kontestan adu gagasan,” tutur Mendagri.

Penetapan RUU dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan defenitif kepala daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan Covid-19 serta menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat.

Sementara sebagai mitra strategis KASN dalam Sekretariat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), KPK menyatakan komitmen untuk memberikan atensi terhadap daerah yang memiliki kecenderungan pelanggaran netralitas yang tinggi dalam Pilkada, untuk mendukung upaya penegakan netralitas ASN.

”Jelas ya, stranas PK akan terus mendukung dan bekerja sama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema ”ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6).

Dalam acara tersebut disepakati bahwa penting untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Daerah yang kurang patuh. Sebab, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah, Kepala Daerah harus berperilaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan bahwa netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.


Berita Terkait



add images