iklan Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti.
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, sebelum izin tersebut keluar, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terlebih dulu.

"Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," kata Edhy dalam siaran pers.

Edhy menuturkan, KKP memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.

Kebijakan Edhy ini mendapat sorotan dari pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Diketahui larangan ekspor benih lobster dibuat oleh Susi dalam Permen KP 56/2016. Peraturan ini kemudian diubah Edhy menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.

"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!" tulis Susi di akun Twitternya.

Tak hanya soal izin ekspor lobster yang dikritik oleh Susi. Masalah penggunaan cantrang yang sudah dibolehkan juga menjadi sorotan.

"Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI .. 1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO. 2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO. 3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO," ungkapnya. (jpnn-msn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images