iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, KAJEN – KPU Kabupaten Pekalongan akan menyiapkan bilik khusus di tiap TPS. Bilik khusus ini disiapkan untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius.

“Ada bilik khusus untuk pemilih yang pada saat coblosan suhu tubuhnya di atas 37 derajat. Tiap TPS ada bilik khususnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal seperti dikutip dari Radar Pekalongan (Fajar Indonesia Network Grup), kemarin.

Disebutkan, jumlah TPS di Kabupaten Pekalongan ada 2163. Sebab, jumlah pemilih tiap TPS maksimal 500 jiwa. “Di setiap TPS ada 2 bilik plus 1 bilik khusus,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang nyalon Bupati atau Wakil Bupati pada Pilkada lanjutan tahun 2020 harus mengundurkan diri.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 5 (t) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 4 ayat 5 (t) disebutkan anggota DPRD mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

“Saat mendaftar juga menyertakan syarat surat kesiapan pengunduran diri jika ditetapkan sebagai calon,” terang Abi Rizal.

Untuk calon incumbent, lanjut dia, hanya cuti saat kampanye. Seperti diketahui, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan siap maju dalam Pilkada 2020. Ada beberapa nama anggota Dewan yang sudah mendaftarkan diri dalam penjaringan dan penyaringan di PDI Perjuangan, yakni Musa Adam dan Endang Suwarningsih. Nama Wakil Ketua DPRD Riswadi pun mencuat dalam bursa salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2020. (had)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images