iklan Petugas memusnahkan barang bukti ganja di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, (18/6). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 251 perkara sebanyak 1,6 kilogram shabu, 3 kilogram ganja, 625 handphone, 20 pucuk senjata api dan 64 bilah senjata tajam.
Petugas memusnahkan barang bukti ganja di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, (18/6). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 251 perkara sebanyak 1,6 kilogram shabu, 3 kilogram ganja, 625 handphone, 20 pucuk senjata api dan 64 bilah senjata tajam. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton dan 410 kilogram ganja dimusnahkan oleh Satuan Tugas Khusus Polri di Polda Metro Jaya.

Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus periode Februari-Juni 2020. Selain sabu dan ganja, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi.

Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.

“Karena memang sudah lintas daerah, bahkan lintas negara sehingga diperlukan suatu task force untuk menangani ini secara komprehensif, tidak bisa kita bekerja sendiri. Hasilnya itu yang kita amankan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kamis (2/7).

Idham mengapresiasi Satgasus dan Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional tersebut.

“Saya juga sangat mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Metro yang betul-betul sangat memberikan atensi dan perhatian,” kata Idham

Idham juga mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait antara lain BNN dan Kejaksaan yang terus bekerjasama dengan Polri dalam memberantas narkoba.(gw/fin)


Sumber: www.fin.com

Berita Terkait



add images