iklan Sudirman (depan) diamankan Polsek Kota Baru di Taman Remaja.
Sudirman (depan) diamankan Polsek Kota Baru di Taman Remaja. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polsek Kota Baru berhasil mengamankan salah satu DPO dalam kasus pemerasan, yakni, Sudirman (19). Dia diamankan setelah mendapatkan informasi dari dua orang tersangka yang diamanan sebelumnya, yaitu, Andes dan Bima.

Dari catatan Polsek Kota Baru, Sudirman sudah berulang kali diamankan dengan kasus yang sama hanya saja Dia mengaku berusia 16 tahun sehingga pihak Kepolisan hanya melakukan pembinaan.

“Dia sudah sering ditangkap, tapi, selalu mengaku dibawah umur, untuk itu kita lakukan pencarian data, diketahuilah Dia sudah berusia 19 tahun, dengan umur itu, proses hukum bisa diberlakukan,” kata Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, Kamis (2/7).

Pria yang akrab disapa Afrito menjelaskan, mereka bertiga bekerja secara sistematis. Sudriman berperan berpura-pura minta diantarkan ke warnet, namun, di perjalanan, dua orang tersangka yang diamankan terlebih daluhu mencegat mereka dan merampas kendaraan milik Sudarmo.

“Tersangka ini bermodal dengan wajah yang lugu, sehingga korban itu kasihan dan mau mengantarkannya ke tempat yang diminta, namun, itu hanya tipu daya Dia saja untuk melakukan aksinya,” kata Polisi dengan tiga Balok di pundak itu.

“Mereka ini komplotan, mereka beraksi selalu bertiga dengan cara yang sama,” tambanya. (scn)


Berita Terkait



add images