iklan Pelaku pembunuhan di Desa Alang-Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur, digiring petuas usai diperiksa (2/7) kemarin.
Pelaku pembunuhan di Desa Alang-Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur, digiring petuas usai diperiksa (2/7) kemarin. (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Konferensi Pers terkait pembunuhan di Desa Alan-Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kamis (2/7).

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu buah baju milik korban, Satu pisau badik milik korban dan Satu buah parang panjang milik pelaku. Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni, Pasal 33 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk motif sendiri, intinya ada kesalahfahaman masalah rokok. Korban merasa tidak nyaman rokoknya dibawa oleh pelaku, sehingga saat pelaku pulang korban mengajak pelaku untuk berduel," terang Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah.
"Terkait dengan ada unsur tindakan membela diri sendiri, maka kasus ini masih akan didalami lebih lanjut, karena itu sifatnya situasional," singkatnya.

Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku sehari-hari bekerja mengurus kebun. Pelaku seorang bujang dan tinggal sendirian di rumah. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama ibunya. (lan)


Berita Terkait



add images