iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Anadolu Agency)

JAMBIUPDATE.CO, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, memvonis 22 tahun penjara pada seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI), Muhammad Amru Lubis (49), karena terbukti hendak melakukan aksi teror.

Seperti dilansir the Star, Sabtu (4/7), Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Muhamad Zaini Mazlan, dalam putusannya pada Kamis (2/7/2020) kemarin, menyebut Muhammad Amru Lubis (49) diputus bersalah dalam dua dakwaan.

Mazlan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar RMY5.000 (sekitar Rp16.7 juta), karena Amru terbukti bersalah karena menjadi pembina grup simpatisan ISIS di aplikasi WhatsApp dengan nama “Sejati Sejiwa”.

“Hakim menyatakan Amru mengajak para anggota grup itu untuk melakukan aksi teror,” ujar Mazlan.

Amru mengajak para anggota grup melakukan aksi teror. Amru mengendalikan percakapan dalam grup pesan instan tersebut dari ‘markasnya’ di daerah G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, Petaling, Selangor, pada 7 Mei 2019 pukul 18:12 waktu setempat.

Selain itu, Hakim Mazlan juga menyatakan, bahwa Amru terbukti bersalah menyimpan gambar-gambar dan video ISIS. Berdasarkan hasil investigasi otoritas berwenang, Amru diketahui menyimpan 31 gambar dan delapan video ISIS dalam telpon genggam pintar miliknya.

Dalam kasus ini, Amru divonis dua tahun penjara.”Hakim menyatakan Amru terbukti menyimpan 31 gambar dan delapan video ISIS di dalam ponsel,” tegasnya.

Menurut jaksa penuntut umum Aliff Asraf Anuar, Amru dilaporkan hendak menyerang sebuah rumah ibadah di Subang Jaya, Selangor.

Dalam amar putusan itu, Mazlan memerintahkan Amru untuk tetap berada dalam tahanan. Amru mengaku menyesal pernah mengorganisasi rencana serangan teror, dia pun bersedia menjalankan hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan. (der/fin)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images