iklan Ketua Tim Kerja Pimpinan DPD, Nono Sampono
Ketua Tim Kerja Pimpinan DPD, Nono Sampono (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pimpinan DPD mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU HIP yang akan didalilkan sebagai payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu harus diubah secara total dan mendasar, dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila.

“Tidak ada opsi lain kecuali menolak. Sebagai sumber segala sumber hukum, Pancasila tidak bisa diletakkan haluan ideologinya ke dalam suatu aturan perundang-undangan, melainkan ada pada UUD 1945,” tegas Ketua Tim Kerja Pimpinan DPD, Nono Sampono, di Jakarta, Senin (6/7).

Menurutnya, hal itu sudah tertulis dalam pembukaan yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional dan tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok. Yaitu Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia.

DPR merekomendasikan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni, sebagai payung hukum keberadaan lembaga tersebut. “Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri,” jelas mantan Komandan Korps Marinir ini.

Tim Kerja Pimpinan DPD menilai perlu diatur secara teknis mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga BPIP. Tujuannya agar tidak terjadi kesamaan peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR.

“Karena kira-kira tugasnya akan sama. Lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Itu juga dilakukan MPR. Mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” paparnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad. Dia mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang. Sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total.

“Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Tim Kerja Pimpinan DPD terkait RUU HIP,” ujar Fadel.

Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Selanjutnya, rekomendasi tersebut diambil sebagai sikap lembaga. “Kita akan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Ini akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang di DPD,” jelas La Nyalla.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah menolak RUU HIP dan telah mengembalikannya kepada DPR. Selain itu, Pemerintah meminta DPR menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum membuat RUU.

Dia kembali meluruskan spekulasi yang berkembang bahwa RUU tersebut dibuat oleh pemerintah. Padahal RUU tersebut adalah usulan DPR RI. “RUU ini datang dari DPR. Jadi ada daftar Prolegnas. Jumlahnya 156. Lalu dicari mana yang prioritas tahun ini. Ini rancangan yang disiapkan DPR, bukan pemerintah,” tegas Mahfud.

Menurutnya, surat dari DPR diterima pada 23 Mei 2020. Presiden Joko Widodo mendisposisi surat tersebut kepada dirinya. “Saya diminta presiden mepelajari RUU itu. Saya agak kaget juga karena isinya membuat haluan ideologi Pancasila. Isinya mengenai tafsir Pancasila dan lembaga pembinaan ideologi Pancasila. Ada 2 pokok itu. Kemudian tafsir Pancasila jadi masalah karena dasarnya beberapa UU. Tetapi tidak ada pertimbangan Tap MPRS no 25 tahun 1966,” terangnya.

Tap MPRS sendiri, kata Mahfud, berisi ketetapan PKI sebagai organisasi dilarang dan dibubarkan. Selain itu, isinya juga melarang penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme. “Nah itu yang jadi masalah. Kalau dari pemerintah, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila. Menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” pungkasnya.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images