iklan Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri.
Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri. (Net)

"Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Sabri, Perwali tersebut merupakan lanjutan dari Perwali Perwali sebelumnya. Di dalamnya diberi ketegasan ketegasan yang tidak diatur di Perwali No.31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Sebelum diterapkan, Perwali tersebut akan dilakukan sosialisasi dan uji coba masing-masing selama tiga hari. (ikbal/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images