iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang putusan untuk 12 perkara etik yang sudah disidangkan sebelumnya.

Dari 12 perkara tersebut, salah satunya adalah perkara Musfal Anggota KPU Bungo. Proses persidangan ini dilakukan secara virtual dan ditayangkan lewat akun resmi DKPP RI.

"Tidak bisa dibenarkan secara hukum dan etika yang dilakukan oleh teradu. Selain itu juga mencari keuntungan lewat jabatannya," kata Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo, Rabu (8/7).

Didik Supriyanto, Anggota DKPP menyebutkan, bahwa teradu tidak meyakinkan bahwa pernyataannya benar. Selain itu sikap teradu memerintahkan memasang alat peraga Caleg kepada PPK itu juga melanggar etik dan profesionalisme penyelenggara.

"Dengan semua fakta yang ada didalam persidangan, Musfal ditetapkan diberhentikan secara tetap setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Alfitra Salam

Untuk diketahui, Musfal dilaporkan oleh 2 pengadu yaitu unsur masyarakat Jufri dan KPU Provinsi Jambi. Laporan ini terkait dengan dugaan menerima suap pada saat Pemilu 2019 lalu dari caleg. Selain itu juga Musfal juga sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI. (wan)


Berita Terkait



add images