iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO MUARA BUNGO - Meskipun sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bungo, tapi AS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kasus penyalahgunaan narkoba masih tetap masuk kantor.

Camat Muko-Muko Bathin VII, Zamroni mengatkan bahwa stafnya yang ditetapkan sebagai DPO ini sebelumnya memang tak pernah masuk kerja. Namun, beberapa bulan terakhir ia sudah bekerja seperti biasa.

"Dulu waktu baru ditetapkan sebagai DPO memang tidak masuk, kemudian masuk sekali-kali, dan saat ini sudah masuk seperti biasanya ," ucap Zamroni, Kamis (9/7).

Zamroni menyebutkan, mekipun sudah tujuh bulan tidak menjalankan tugas sebagai ASN, namun, DPO kasus kepemilikan daun ganja ini tidak mendapatkan sanksi apapun dari Dinas Kepegawaian Daerah.

"Hanya mendapatkan panggilan agar masuk kerja kembali dan pembinaan tugas. Sudah enam atau tujuh bulan tidak masuk makanya kita panggil untuk masuk kerja lagi ," sebut Zamroni.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bungo, R. Wahyu Sarjono mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui AS ditetapkan sebagi DPO.

"Kami sampai sekarang belum tahu, karena kami belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait kasus itu dari pihak kepolisian dan OPD bersangkutan ," ucapnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Septa Badoyo menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat penetapan DPO ke BKPSDM Bungo. Surat tersebut dikeluarkan atas pertanyaan pemerintah Kabupaten Bungo melalui BKPSDM terkait status oknum ASN tersebut.

"Jika BKPSDM menyebutkan belum mengetahui itu rasanya tidak benar. Karena kita sudah keluarkan surat DPO ke BKD. Jika pelaku saat ini sudah masuk kantor, maka akan segera kita tangkap ," sebutnya.(ptm)


Berita Terkait



add images