iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Semoga ini menjadi kabar gembira bagi honorer K2, terutama yang sudah lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Digadang-gadang, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo lewat Sekretariat Negara (Setneg) paling lambat bulan ini.

Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, sebenarnya rapat harmonisasi sudah dilakukan.

Namun, dari hasil harmonisasi masih ada yang perlu diperbaiki. 'Jadi harmonisasi sudah dilakukan tetapi hasilnya masih perlu perbaikan. Perbaikannya enggak banyak makanya bisa cepat prosesnya," kata Teguh kepada JPNN.com, Jumat (10/7).

Saat ini, lanjutnya, proses sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika proses di Kementerian Hukum dan HAM bisa selesai cepat, maka MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan langsung mengirimkan ke Setneg. "Semoga bisa selesai dalam dua minggu ini, paling cepat, atau selambat-lambatnya bulan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II dan Komisi X DPR RI secara bergantian melakukan rapat kerja maupun dengar pendapat dengan pemerintah khusus membahas masalah honorer dan PPPK.

Para legislator Senayan memertanyakan mengapa 51 ribuan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum juga diangkat. Begitu tahu penyebabnya salah satunya karena Perpres, Komisi II dan Komisi X pun mendesak agar pemerintah mempercepat proses penetapannya. Pemerintah bahkan diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikannya. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images