iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi mengirimkan teguran ke RSUD H.A Thalib Kerinci karena mengizinkan pasien 119 yang meninggal diisolasi mandiri di rumahnya.

Padahal kala itu pasien ini sudah dinyatakan reaktif rapid tes.
Imbasnya, kini RSUD rujukan Covid19 di Provinsi Jambi pun dilarang memulangkan pasien reaktif Covid19 dan Komorbid (pasien usia tua atau penyakit penyerta lainnya).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinasi Jambi Rafrizal mengatakan, pihaknya sudah menegur pihak RSUD Kerinci secara umum.

”Kita kirim surat ke Direktur RSUD namun tegurannya bersifat umum, kita lakukan pembinaan ke RSUD agar tak berbuat hal yang sama, nanti jika bandel lagi akan kita lakukan pemanggilan,”sampai Rafrizal.

Menurut Rafrizal, yang dilakukan RSUD Kerinci sangat berbahaya karena bisa mencelakan pasien dan bisa pula menularkan ke orang lain.

Belajar dari pengalaman tersebut, Rafrizal mengaku telah membuat Surat Edaran (SE) yang melarang RSUD memberikan izin pasien rapid test reaktif dan komorbid. “Sudah kita buat edarannya, mana yang masih melanggar akan kita lakukan pembinaan,” ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images