iklan vBarang Terlarang Diselundupkan di Pasta Gigi, Pemilik Sembunyi di Sumur Tua
vBarang Terlarang Diselundupkan di Pasta Gigi, Pemilik Sembunyi di Sumur Tua (Net)

JAMBIUPDATE.CO, PALOPO-Seorang warga Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, MA alias MR tidak berkutik saat didatangi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo saat keluar jasa pengiriman barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).

Barang kiriman berupa pasta gigi yang dikirim seseorang dari Pekanbaru, Provinsi Riau yang baru diambilnya MA di jasa pengirim.

Saat berada diatas sepada motor warna putih. Tiba-tiba didekati petugas BNN yang meminta barang yang ditentengnya untuk dibuka. Saat membuka barang kiriman, terlihat enam pasta gigi. Petugas lalu menyuruh membuka pasta giginya, muka MA langsung pucat

Siang itu, MA disaksikan petugas BNN melihat isi lima dari enam buah pasta gigi yang baru saja diambil ternyata berisi narkoba. Hanya satu buah memang nurni pasta gigi. Beratnya mencapai 168,7 gram.

Pasta gigi ini sebenarnya milik HF alias HEP alias ABG. Pemiliknya berada di jalur dua Kota Palopo. Rencananya, MA yang hanya kurir mengambil barang haram ini untuk dibawakan ke rumah pemilik sabu inisial HF yang sudah menunggu.

Kepala BNN Palopo, AKBP Ustin Pangarian mengatakan, pengintaian sudah berlangsung selama satu bulan.

''Selalu ada kiriman barang dari Pekanbaru lewat JNE Palopo tanpa alamat jelas, ''kata Ustin kepada FAJAR, Rabu (8/7/2020).

Pengiriman kembali terjadi pada Sabtu 4 Juli. Setelah mendapat informasi adanya orang yang menggunakan sepada motor mengambil barang mencurigakan di jasa pengiriman barang JNE pihaknya langsung turun.

Barang ini akan diserahkan ke HF di Jalur Dua. MA hanya dapat insentif Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dari HF. Saat melalukan pengembngan, HF melarikan diri melalui lantai dua. Kemudian menyeberang ke ruko menuju rumahnya. Tersangka ditemukan bersembunyi di sumur tua dekat rumahnya.

Pemodal bisnis haran ini beriniasial A sedang pengejaran petugas BNN. ''Kita masih memburu DPO inisial AB yang memesan barang sabu, ''paparnya.

Tersangka HF mengaku membeli sabu dari AAN alias MM dari Pekanbaru, senilai Rp100 juta. Sekali pesan keuntungannya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Ia sudah melakukan bisnis haram ini sejak 1 tahun enam bulan. Sabu ini meruapakn pesanan inisial AB. (shd/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images