iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Berkaitan dengan kasus Jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di publis di media sosial oleh karyawan Telkomsel. Kondisi ini pun memantik reaksi publik. Karena fakta yang muncul, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi.

Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel Ferdinand Situmorang mengatakan, kedudukan hukum penguna kartu seluler Telkomsel sangat jelas dikatakan Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 UU Telekomunikasi.

”Dalam Pasal 42 ayat (1) sangat jelas sekali dituliskan bahwa Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya,” papar Ferdinand, dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN).

Operator, sambung dia, secara jelas tidak diperbolehkan memberikan informasi transaksi dan data data pelanggan yang terjadi melalui kartu seluler tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemakai kartu seluler.

Ini terungkap dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur bahwa apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.

Nah, dengan memahami keseluruhan kalimat dan norma dari Pasal 41 UU Telekomunikasi dan Pasal 16 ayat (2) PP Telekomunikasi sudah cukup jelas dikatakan bahwa hanya pengguna jasa telekomunikasi yang berhak mendapatkan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi.

Artinya pengguna sebagaimana dimaksud menurut pendapat kami adalah pelanggan, karena pembuktian kebenaran secara de facto maupun de jure hanya diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan hukum. Dalam hal ini hanya pelangganlah pengguna yang memiliki hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.

”Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi (operator telekomunikasi) terbukti telah memberikan data data dan transaksi pelanggan atas nama Denny Siregar dan diberikan kepada pihak lain dan menerapkannya, maka menurut pendapat kami dapat dikatakan Telkomsel sebagai operator tersebut melanggar UU Telekomunikasi maupun PP Telekomunikasi,” ungkapnya.

Atas dasar semua ini, pelanggan Telkomsel dengan nomor +62812-1225-9688, +62812-6380-6289, +62821-1401-4020, melakukan gugatan perwakilan kelas ( Class Action) Pelanggan Telkomsel atas kejadian yang menimpa pelanggan Telkomsel yang data -datanya dibuka ke Publik oleh karyawan Telkomsel dengan melawan hukum.

Dimana Gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan nama class action atau class representative adalah pranata hukum yang berasal dari sistem common law. walaupun demikian, banyak juga negara-negara yang menganut sistem civil law (seperti Indonesia) prinsip tersebut diadopsi, seperti yang ada dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang baru.

Setidaknya ada beberapa hal tuntutan yang disodorkan oleh dalam class action tersebut di antaranya menyatakan perbuatan Para tergugat yang telah menyalahgunakan atau membocorkan data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna Telkomsel di Indonesia adalah perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna Telkomsel di Indonesia dengan cara dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.


Berita Terkait



add images