iklan Rizal Ramli
Rizal Ramli (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold terus menjadi perbincangan. Pemberlakuan syarat usulan calon presiden dan wakil presiden ini dinilai untuk menghindari banyaknya kontestan di pilpres.

Pada Pilpres 2019 yang lalu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih digunakan.

Angkanya cukup tinggi yaitu sebanyak 20 persen suara hasil pemilu. Hasilnya, hanya dua pasangan calon saja yang bisa ikut dalam kontestasi pemilihan presiden.

Tokoh nasional, Rizal Ramli ikut bersuara terkait syarat bagi partai politik atau gabungan parpol mengusung calon mereka di Pilpres. Bahkan dia menyebut presidential threshold sebagai sistem demokrasi kriminal.

"Banyak orang baik, cerdas dan amanah. Tapi sistem demokrasi kriminal ini, dimana threshold adalah ‘sekrup pemerasan, membuat orang tsb tidak mungkin nongol," kata Rizal Ramli di akun Twitternya, Senin (13/7/2020).

Unggahan Rizal ini mengomentari pertanyaan dari akun bernama Maximus (@ari_Iswant).

"Ini yg jadi pertanyaan kita semua (masyarakat bawah), mohon penjelasannya bapak @RamliRizal, apa bener di negeri ini kagak ada orang bener? Bener bertindak dan berpikir? Mengerikan sekali," unggahnya. (msn/fajar)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images