iklan Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Telkomsel Digugat Rp15,9 Triliun
Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Telkomsel Digugat Rp15,9 Triliun (Net)

JAMBIUPDATE.CO JAKARTA – PT Telkomsel digugat ganti rugi imateriil sebesar Rp15,9 triliun yang mengunakan kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar. Class action ini dilakukan lantaran PT Telkomsel dinilai lalai dalam menjaga privasi pelanggan.

Rencananya, gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (15/7) mendatang.

Gugatan yang dilayangkan para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel itu menggungguat PT Telkomsel sebagai Tertugat 2.

Sedangkan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Dalam gugatan itu, para tergugat secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi sebesar Rp200,9 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp15,9 triliun.

Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta.

Demikian disampaikan Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman.

“Jelas akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang.

Dia menambahkan, Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Sebelumnya, Telkomsel telah memberikan penjelasan terkait bocornya data pribadi Denny Siregar. Namun Denny sepertinya belum puas.

Pegiat media sosial itu menyoroti organisasi kerohanian di Telkomsel yang dikuasai kadrun.

Kadrun adalah istilah yang biasa digunakan oleh para buzzer dan pendukung Jokowi untuk melabeli kelompok Islam yang suka demo, radikal dan anti Pacasila.

“Di @Telkomsel ada organisasi rohani bernama Majelis Taklim Telkomsel atau MTT. MTT ini yang mengatur siapa saja ustad yg boleh ceramah di sana, termasuk undang Bachtiar Nasir,” kata Denny Siregar melalui akun Twitternya, Kamis (9/7/2020).Denny berharap agar tokoh Nahdlatul Ulama (NU) bisa masuk dan ceramah di Telkomsel agar tidak lagi dikuasai kadrun.

“Saya mau buka pintu, supaya @nahdlatululama bisa masuk kesana,” imbuh Denny.

Denny Siregar menjelaskan bahwa kadrun dan khawarij memiliki kesamaan. Hanya waktu dan tokohnya yang berbeda.

“Dulu mereka disebut khawarik. Sekarang dinamakan kadrun. Peristiwa selalu berulang, hanya tokoh dan masanya saja yang berbeda,” katanya. (ruh/pojoksatu)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images