iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam waktu sepuluh hari, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 24 orang tersangka kasus Narkotika yang terdiri dari 23 Pria dan 1 orang wanita.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 100,40 gram Narkotika jenis sabu, 579, 20 gram ganja dan 45 butir pil ekstasi.

Tangkapan itu berdasarkan tiga belas laporan polisi yang ada, untuk kedepanya Dari 13 kasus, 11 kasus akan ditangani oleh penyidik Polresta sementara dua lainnya akan dilimpahkan ke Polda Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan, para tersangka memiliki peran masing masing dalam peredaran barang haram tersebut.

"Sebagian besar mereka itu pengedar, ada juga yang membantu mengedarkan narkoba," kata wakapolresta Jambi, Senin (13/7).

Kedepannya penyidik akan melakukan terhadap tersangka yang diamankan, untuk mengetahui jaringan mereka selama ini.

"Akan dikembangkan, apakah mereka ada kaitannya dengan jaringan internasional atau tidak, sebab kalau di tanya saja tidak akan mengaku," ujarnya.(scn)


Berita Terkait